Trend Berita, Jakarta - Bank Indonesia (BI) akan mengeluarkan aturan tentang pemungutan biaya isi ulang atau top up uang elektronik pada akhir September 2017. Biaya top up akan digunakan untuk menambah sebaran serta perawatan mesin transaksi elektronik.
Hingga saat ini, belum diputuskan berapa jumlah pungutan top up tersebut. "Kami akan atur batas maksimumnya dan besarannya. Biayanya tidak akan berlebihan membebani konsumen," kata Gubernur BI Agus Martowardojo.
Walau begitu, sejumlah elemen telah menyatakan penolakan terhadap kebijakan itu. Seperti Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) yang menyatakan, pemberlakuan biaya top up uang elekronik bertentangan dengan upaya mewujudkan cashless society.
Selengkapnya dapat dilihat dalam Infografis di bawah ini:
Sumber: Liputan6.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar