TREND BERITA, Jakarta - Polisi menyebut setidaknya hampir 5gram ganja berhasil disita dari paket narkoba yang ada di tangan penyanyi Ello dan rekannya. Atas kasus ini pun, Ello terancam hukuman penjara 12 tahun lamanya.
"Maksimalnya 12 tahun penjara," ungkap Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Iwan Kurniawan di kantornya, pada hari Kamis (10/8).
Tapi Iwan masih berhati-hati dalam bicara kasus Ello. Padahal Ello sudah empat hari mendekam di tahanan Polres Jaksel karena terciduk pada 6 Agustus lalu.
"Jadi hasil asessmentnya belum lihat, tapi hasilnya sudah ada. Hasilnya belum saya lihat sehingga saya belum bisa memberikan secara detail kepada rekan-rekan, takutnya salah. Karena ini akan menjadi dasar apakah dia bisa direhabilitasi atau tidak," bebernya.
Yang jelas Ello dan rekannya sudah menjadi tersangka kasus narkoba. Sementara salah seorang rekannya yang turut diamankan di rumah sang penyanyi di Jagakarsa, Jaksel.
Sumber : Detik.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar