Tapi tahukah kamu, berapa seharusnya jumlah THR yang berhak kamu terima dari perusahaan, tempat kalian bekerja? Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No.6 Tahun 2016, tentang THR Pasal 3 Ayat (1), besaran THR Keagamaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) ditetapkan sebagai berikut:
1. Pekerja/Buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 (dua belas) bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar 1 (satu) bulan upah
2. Pekerja/Buruh yang mempunyai masa kerja 1(satu) bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 (dua belas) bulan dapat diberikan secara proporsional sesuai masa kerja, dengan perhitungannya = masa kerja x 1 (satu) bulan upah : 12 bulan.
Seperti itulah cara menghitung gaji THR yang berhak kamu terima. Ingat, itu sudah berdasarkan peraturan pemerintah ya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar