Rudiantara menyebut itu akan dilakukan bila, misalnya, Facebook tak bisa bekerjasama.
"Bukan hanya akunnya saja yang aksesnya dibatasi, tapi juga penyelenggaranya bisa ditutup. Makanya kami minta penyelenggara media sosial atau OTT pada umumnya untuk bekerja sama memberikan service level," ujar Rudiantara dalam acara sosialisasi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait Hukum dan Pedoman Bermuamalah Melalui Media Sosial di Gedung Kominfo, Senin (5/6).
Kerja sama yang ia maksud adalah bila pemerintah meminta Facebook untuk memblokir suatu akun, maka Facebook harus menurutinya. Tidak jelas apakah pihak Kemenkominfo akan mengumumkan ukuran apa yang dipakai untuk menentukan bahwa suatu akun layak untuk diblokir.
"Kalau pemerintah meminta perlakuan tertentu kepada sebuah akun, ya tolong dilakukan. Jangan yang tidak harus diblokir malahan diblokir seperti kasus Afi, atau yang seharusnya diblokir malahan tidak," tambahnya. Afi sendiri adalah seorang siswa SMA yang baru-baru ini naik daun karena postingan di Facebook pribadinya mengenai toleransi beragama.
MUI mengeluarkan fatwa terkait penggunaan media sosial.
"(Fatwa ini adalah) dukungan terhadap pemerintah. Kan majelis ulama merupakan mitra pemerintah, bukan pemerintah yang minta ke MUI," kata Ma'ruf. Menurutnya, situasi saat ini sudah sangat mendesak, oleh karena itu fatwa tersebut harus dikeluarkan.
Selain ujaran kebencian, keadaan mendesak itu sendiri adalah banyaknya informasi hoax yang beredar di media sosial. Adapun isi fatwa MUI tentang media sosial, yakni:
1. Haram melakukan ghibah (membicarakan keburukan orang), fitnah, namimah (mengadu domba), dan menyebarkan permusuhan.
2. Melakukan bullying, ujaran kebencian, dan permusuhan berdasarkan suku, ras, atau antara golongan.
3. Menyebarkan hoax serta informasi bohong meskipun dengan tujuan baik, seperti informasi tentang kematian orang yang masih hidup.
4. Menyebarkan materi pornografi, kemaksiatan, dan segala yang terlarang secara syariat Islam.
5. Menyebarkan konten yang benar tetapi tidak sesuai dengan tempat atau waktunya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar