TREND BERITA - KEBAJIKAN ( DE 德 ), BERITA TERKINI, BERITA HEBOH, BERITA SPORTS

KEBAJIKAN ( DE 德 ), BERITA TERKINI, BERITA HEBOH, BERITA SPORTS, RESEP MAKANAN, BERITA SEPAKBOLA, KHUSUS 18+

" target="_blank">

Breaking

 kaskus

Rabu, 10 Mei 2017

Tahapan Penunjukkan Djarot Menjadi Plt Gubernur DKI

TREND BERITA, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengirimkan surat kepada ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara terkait keputusan perkara Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Setelah salinan putusan diterima, Mendagri mengambil langkah lanjutan untuk memberhentikan Ahok sementara dari posisi gubernur DKI Jakarta.

“Dari dasar salinan yang akan kami terima, pemerintah akan menentukan langkah selanjutnya untuk berbagai tahap dalam pemberhentian Pak Ahok, menunjuk Pak Ahok sampai Oktober pelantikan gubernur baru,” ungkap Tjahjo kepada wartawan, Selasa (9/5/2017).

Penunjukkan wakil gubernur Djarot Saiful Hidayat sebagai pelaksana tugas (Plt) gubernur DKI diambil karena Ahok ditahan di Rutan Cipinang. Ahok ditahan atas kasus penodaan agama yang membuat dirinya yang akan dihukum selama 2 tahun penjara.

“Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara tanggal 09 Mei 2017 sebagaimana kita ikuti bersama. Hari ini pemerintah akan menyurati resmi kepada ketua PN untuk bisa mendapatkan salian putusan terkait pasal KUHP yang digunakan oleh hakim dalam menetapkan keputusan dan perintah tidak lanjut putusan tersebut. Ini sangat penting sebagai dasar kami untuk memberhentikan sementara sebagai dasar kami menunjuk plt,” pungkas Tjahjo.

Tjahjo juga mengungkapkan pihaknya tidak bisa mengeluarkan surat pemberhentian sementara pada saat Ahok menjalani sidang dakwaan dan sidang tuntutan.

“Kemudian jaksa menuntut 1 tahun pidana penjara dan 2 tahun hukuman percobaan,” kata Tjahjo.

Sedangkan pada sidang putusan, majelis hakim menghukum Ahok 2 tahun penjara karena terbukti bersalah dengan melakukan penodaan agama yang ancama pidananya diatur dalam Pasal 156a KUHP.

“Dari dasar putusan hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, langkah Kemendagri yang pertama berdasarkan pasal 65 ayat 3 UU 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menegaskan, bahwa kepala daerah yang sedang menjalani masa tahanan yang tidak bisa melaksanakan tugas dan wewenangnya sebagaimana yang dimaksudkan pada ayat 1 dan ayat 2,” ucap Tjahjo.

Karena Ahok ditahan, maka Mendagri akan menunjukkan Plt gubernur yakni wagub DKI Djarot Saiful Hidayat.

“Kami akan mengirimkan surat ke pengadilan meminta salinan keputusan karena tidak bisa dari dasar melihat dari TV saja, dasarnya harus melihat nomornya berapa dan sebagainya karena kami harus membuat laporan ke presiden menyangkut Keppres,” ujar Tjahjo kembali.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar