Trend Berita, Jakarta - Pengenaan pajak pada pembelian emas batangan produk PT Aneka Tambang (Antam) dikarenakan pembelinya merupakan orang-orang kaya.
Hal tersebut diungkapkan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama saat dihubungi detikFinance, Jakarta.
"Pembeli emas batangan itu lazimnya orang kaya, jadi wajar kalau membayar pajak (PPh)," kata Hestu.
Pengenaan pajak pada saat pembelian emas menjadi ramai diperbincangkan lantaran adanya pengumuman dari PT Antam (Persero) yang berlaku sejak 2 Oktober 2017 lalu.
Tarif yang akan dikenakan berbeda-beda, bagi yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebesar 0,45%, sedangkan yang tidak punya sebesar 0,9%. Aturan ini juga tertuang dalam PMK Nomor 34 tentang pemungutan pajak penghasilan Pasal 22 sehubungan dengan pembayaran atas penyerahan barang dan kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha di bidang lain.
Meski demikian, Hestu mengungkapkan, bahwa pengenaan pajak pada saat pembelian emas bisa dikreditkan dalam SPT Tahunan, maksudnya bisa menjadi pengurangan pajak dalam SPT Tahunan.
"PPh Pasal 22 yang dipungut di atas dapat dikreditkan oleh pembeli," jelas dia.
Adapun, lanjut Hestu, pengenaan pajak bagi setiap pembelian emas batangan juga dalam rangka mendorong masyarakat memiliki NPWP.
"Pengenaan PPh Pasal 22 dengan tarif lebih tinggi bagi pembeli yang tidak punya NPWP dimaksudkan untuk mendorong orang ber-NPWP," tukas dia.
Sumber: Detik.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar