BERITA TERKINI, Jakarta - Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Poengky Indarty, mengomentari video yang merekam protes seorang ibu terhadap Gubernur DKI Jakarta terpilih Anies Baswedan.
Protes itu karena mobil Kijang Innova hitam B 1066 NOG yang disebut ditumpangi Anies menyerobot sisi kanan jalan tanpa mengantri. Poengky menjelaskan, Pasal 134 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan telah mengatur siapa saja pengguna jalan yang boleh didahulukan.
Di antaranya, kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas, ambulans yang mengangkut orang sakit, dan kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas. Selain itu, kendaraan pemimpin lembaga negara, pemimpin dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara juga iring-iringan pengantar jenazah boleh didahulukan.
"Konvoi dan atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia (boleh didahulukan)," kata Poengky.
Dia menuturkan, memang kemacetan Jakarta sangat parah, tapi harus disiasati dengan banyak hal.
"Harus disiasati berangkat lebih awal, memilih jalur alternatif yang lebih lowong, atau membiasakan diri naik angkutan umum yang cepat, misalnya KRL atau bus Transjakarta," ungkap Poengky.
Menurut dia, seyogyanya ada ajakan untuk ramai-ramai meninggalkan mobil pribadi dan beralih ke angkutan umum.
"Selain menjalankan gaya hidup sederhana, juga bisa mengurangi kemacetan dan tidak menghambur-hamburkan pemakaian bensin/solar yang merupakan energi alam yang tidak dapat diperbarui," pungkas Poengky.
Juru bicara Anies-Sandi, Naufal Firman mengungkapkan, tak ada yang salah dengan apa yang dilakukan Anies Baswedan. Ini lantaran jalan yang dilaluinya memang berlaku untuk satu arah.
"Itu jalan satu arah, jadi seluruh badan jalan memang untuk dilewati kendaraan. Si perekam sendiri menyebut hal tersebut (jalan satu arah)," ujar Naufal Firman.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar