TREND BERITA - KEBAJIKAN ( DE 德 ), BERITA TERKINI, BERITA HEBOH, BERITA SPORTS

KEBAJIKAN ( DE 德 ), BERITA TERKINI, BERITA HEBOH, BERITA SPORTS, RESEP MAKANAN, BERITA SEPAKBOLA, KHUSUS 18+

" target="_blank">

Breaking

 kaskus

Rabu, 17 Mei 2017

Perbedaan Kasus Rizieq dan Ariel??

TREND BERITA, Jakarta - Dalam kasus ini, Ketua Yayasan Solidaritas Sahabat Cendana, Firza Husein alias FHM, ditetapkan sebagai tersangka kasus pornografi berupa percakapan seks dalam WhatsApp(WA).

Dalam kasus ini selain melibatkan dirinya, juga melibatkan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab. Penetapan tersangka sendiri dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara hingga Selasa malam 16 Mei 2017 pukul 22.00 WIB di Mapolda Metro Jaya.

Sedang menurut Kapolda Metro Jaya Irjen M Iriawan menyatakan kasus ini mudah ditangani. Oleh karena itu, dia optimistis dapat membuktikan kasus chat seks ini. Bahkan menurut mantan Kapolda Jawa Barat (Jabar) ini, kasus Rizieq Shihab - Firza Husein sama seperti kasus pornografi artis Ariel Noah (sebelumnya Ariel Peterpan).

"Itu tidak sulit. Hampir sama dengan kasus Luna-Ariel. Ada ahli yang menangani secara scientific investigation. Kita siap hingga nanti tidak bisa dibantah," kata Iriawan di Jakarta Utara, pada Minggu 5 Februari 2017.

Meskipun tidak melibatkan chat seks seperti kasus yang menyeret nama Rizieq Shihab dan Firza Husein, kasus video mesum yang menimpa Ariel Noah dan Luna Maya cukup menghebohkan, kala itu, pada tujuh tahun lalu.

Sedang terkait untuk mengusut kasus mesum ini dari sebagian kasus-kasus lain yang menjerat Habib Rizieq Shihab, pihak Polri sendiri sudah melakukan kerjasama dengan Interpol guna mencari keberadaan Habib Rizieq di luar negeri. Dikabarkan selepas Rizieq melakukan ibadah umrah, beliau kembali ke tanah air. 

BACA JUGA : Habib Rizieq Takut, Tidak Berani Pulang Ke Tanah Air???

Hal ini di lakukan Polri, dikarenakan Rizieq sudah mangkir dalam dua panggilan kepolisian Polda Metro Jaya sebelumnya. Dan juga Polri, ingin memberikan ketegasan hukum di dalam lingkungan bermasyarakat, siapa pun yang terbukti bersalah dan melakukan tindak pidana tentunya harus di proses hukum secara adil.

Selengkapnya dalam Infografis di bawah ini :
Sumber : Liputan 6

Tidak ada komentar:

Posting Komentar