Istri Ahok Veronica Tan saat berada di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (22/5/2017) |
"Jadi, kami keluarga setelah diskusi panjang, memang memutuskan melakukan pencabutan Banding," kata Fifi Letty, adik kandung Ahok ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Senin (22/5/2017).
Fifi berjanji pihak keluarga akan memberi alasan mengambil langkah mencabut Banding yang sebelumnya akan dilakukan Ahok. Mengenai langkah apa yang di lakukan pak Ahok.
"Besok kami akan menyampaikan alasannya," kata Fifi yang mewakili keluarga Ahok.
Sebelumnya, kuasa hukum Ahok di antaranya I Wayan Sudirta dan Teguh Samudera tiba di PN Jakarta Utara sekitar pukul 15.30 WIB. Mereka menyerahkan Memori Banding. Sekitar pukul 16.00 WIB, giliran istri Ahok, Veronica Tan dan Fifi Letty tiba di PN Jakarta Utara. Keduanya langsung ke ruang Panitera Pidana. Mereka tampak berbincang dengan petugas dan beberapa kuasa hukum Ahok.
Juru Bicara PN Jakarta Utara Hasoloan Sianturi saat dihubungi Liputan6.com mengatakan, pihaknya mengaku belum tahu langkah Ahok mencabut Banding kasus yang menjeratnya. Namun dia mengakui bahwa beberapa tim pengacara Ahok sudah mengirimkan Memori Banding.
"Saya belum dengar soal itu (cabut Banding), tapi kalau memasukan Memori Banding tadi sekitar pukul 16.00 WIB," kata Hasoloan.
Pencabutan ini dilakukan sehari sebelum masa kedaluarsa 14 hari yang diberikan majelis hakim saat mengetuk vonis persidangan di tingkat pertama.
Berbagai asumsi sudah mulai menyeruak, diantaranya banyaknya "musuh-musuh" pak Ahok yang tidak suka keberadaan beliau karena bagi mereka, pak Ahok terlalu bersih dari mereka. Belum lagi di jajaran MK banyaknya orang-orang dari JK yang notabene mendukung Anies-Sandi pada PILKADA waktu lalu. Jadi bisa dikatakan, permohonan banding hanya akan mempersulit langkah dan putusan yang menjerat Ahok ke depannya mungkin bisa bertambah apabila kalah di MK.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar